Bagaimana menjadi Pustakawan ?

Bagaimana menjadi Pustakawan ?




Oke sobat kampus, ini ada sedikit informasi bagi para calon pustakawan, semoga info ini bisa bermanfaat buat soabt
kampus terutama yang memiliki background pendidikan perpustakaan, Berdasarkan peraturan terbaru dalam Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002,
Pasal 21 dan Pasal 22, Bab VIII ,persyaratan untuk dapat diangkat dalam ;

Posisi atau jabatan pustakawan Tingkat Terampil adalah:
a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan, sedangkan dokumentasi dan informasi atau Sarjana di bidang lain :
b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Posisi atau jabatan pustakawan ahli adalah:
a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) perpustakaan, sedangkan dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain;
b. Bagi Sarjana bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, juga harus:
a. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.